Pasti bukan saya doang yang awalnya bingung dengan beberapa istilah ini: VITAS, ITAS, KITAS, ITAP dan KITAP? Hahaha … Yuk bahas itu dulu aja ya, sebelum melangkah ke cerita dan tips untuk pengurusan ITAS sponsor istri/suami. Ohya, dulu tahun 2013, suami saya mengurus KITAS tapi apparently prosedurnya sedikit berbeda. Dia tidak perlu lagi pergi ke beberapa kantor imigrasi di Jakarta dan proses sekarang (di 2019) jauh lebih efisien.
Pemahaman istilah:
VITAS: Visa Tinggal Terbatas. Lihat situs imigrasi tentang VITAS.
Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana: Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga (Index 317), Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara dapat memilih jenis visa ini.
Ini adalah langkah awal untuk mendapatkan ITAS. Suami saya harus memiliki VITAS terlebih dahulu yang setelahnya dialihstatuskan ke ITAS. Sebelumnya, seingat kami, suami saya alih status dari visa sosial budaya ke ITAS. Pada tahun 2013, kami tidak melewati proses VITAS dulu. Nyatanya, ada beberapa jenis visa sosial budaya (surprise!) dan visa sosial budaya suami saya adalah yang tidak bisa dialihstatuskan, jadi kami harus urus VITAS terlebih dahulu. Di situs imigrasi dituliskan: “Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit (B211 index visa)”.
KITAS/ITAS: (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Lihat situs imigrasi tentang ITAS. Izin tinggal yang berlaku satu tahun.
KITAP/ITAP: (Kartu) Izin Tinggal Tetap.
Untuk sekarang ini, karena kemungkinan besar kalian baca ini karena lagi mau urus ITAS, gak perlu dibahas dulu. Sama saja seperti ITAS, dengan masa berlaku 5 tahun. Bisa diajukan (ITAS alih status ke ITAP) jika usia pernikahan sudah di atas 2 tahun. Ini adalah artikel yang cukup lengkap tentang alih status ITAS ke ITAP. Kemungkinan ada perubahan pada prosesnya, tapi secara garis beras pasti mirip-mirip.
Ada banyak tipe VITAS (beda-beda tipis persyaratannya), saya hanya akan membahas VITAS 317 untuk mendapatkan ITAS Sponsor Istri/Suami WNI.
Urusan birokrasi emang kadang ‘terkesan’ ribet, TAPI seringkali jatuhnya gak ribet-ribet amat kok, beberapa bahkan sangat managable. Biasanya kesan ribetnya ini dikarenakan tidak ada step by step-nya yang jelas, dan mungkin kalaupun ada, banyak yang bias dan membingungkan. Masalah lainnya adalah, tidak ada yang dengan mudah bisa ditelepon untuk ditanya ini itu ketika kita bingung dengan tools atau dokumennya.
Oh! Satu hal lagi, kadang dalam satu institusi itu bisa beda loh informasinya. Loh kok loh kok? Saya juga sejujurnya bingung, tapi let’s see this from a better perpective … saya pikir Imigrasi adalah salah satu institusi pemerintah yang telah berubah ke arah yang lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Jadi mungkin, masalah sosialisasi diantara pegawai saja belum maksimal, atau hal internal lain yang mudah-mudahan kedepannya bisa makin cihuy!
An overview of the process:
- Penjamin (istri/suami WNI) mengajukan permohonan online VITAS. Permohonan juga bisa dilakukan oleh Orang Asing
- Mendapatkan VITAS di Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang dipilih
- Orang Asing masuk ke Indonesia
- Orang Asing lapor ke Kantor Imigrasi domisili Orang Asing dan sesuai KTP penjamin. Mengisi form ITAS secara online
- Submit dokumen (termasuk paspor Orang Asing) ke kantor Imigrasi
- Pengambilan foto dan data biometric Orang Asing
- Bayar secara online
- Pengambilan paspor ITAS di kantor Imigrasi. Hore dapat ITASnya! Step by step jelasnya ada di bawah ya.
Saya kepikiran bikin tulisan ini untuk (mudah-mudahan) bisa membantu proses aplikasi VITAS yang akan dialihstatuskan menjadi KITAS/ITAS (dan pemberitahuan bahwa visa sosial budaya 211A tidak bisa dialihstatuskan ke KITAS/ITAS). Teruntuk orang-orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing (semangat!). Sebelum saya sampaikan dokumen apa saja yang diperlukan, step-stepnya dan beberapa tips biar aplikasinya mulus lancar, ada dua cerita zonk yang ingin saya bagikan. Semoga bisa jadi pelajaran.
Zonk pertama
Suami saya mengurus visa sosial budaya di Singapura. Rencana awal (seperti yang sebelumnya kami lakukan di 2013), visa ini akan dialihstatuskan ke KITAS/ITAS. Tapi, setelah kita sampai di Imigrasi Jakarta Timur, pihak Imigrasi menyampaikan bahwa visa sosial budaya yang ini tidak bisa dialihstatuskan, karena tidak ada kode IMI-bla bla bla.
Kami baru tahu kalau visa sosial budaya ada beberapa jenis dan ada yang tidak bisa dialihstatus ke KITAS/ITAS. Visa yang waktu itu suami saya miliki adalah visa 211 A. Visa 211 A adalah visa kunjungan yang tidak memiliki Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, maka tidak bisa dialihstatuskan. Kalau visa sosial budaya yang memiliki Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi di dalamnya, baru bisa dialihstatuskan. Agak membingungkan memang, intinya don’t apply for the visa 211 A kalau tujuannya mau dialihstatuskan. Itu zonk pertama.
Zonk kedua
Kami dengan santainya memilih KBRI Pnomh Penh untuk mengambil VITAS-nya. Hal ini karena saya belum pernah ke Kamboja dan sekalian jalan-jalan ke sana (plus ada direct flight juga dari Jakarta ke Pnomh Penh). Dikatakan bisa diambil di mana saja asalkan KBRI tersebut ada di daftar KBRI yang bisa dipilih ketika kita melakukan aplikasi online. Dikatakan bahwa tidak perlu print dokumen apapun, tinggal bawa telex (pemberitaan approval permohonan) dan KBRI akan mengeluarkan VITAS tersebut. Oh ternyata tidak semudah itu Ferguso! Hahaha.
Kenyataan yang saya alami di KBRI Pnomh Penh, kami diharuskan menyerahkan beberapa dokumen seperti:
- Mengisi form (oke ini wajar)
- Melampirkan salinan buku nikah (dokumen ini sudah di-upload dan dikatakan oleh pihak Imigrasi Jakarta tidak perlu ada yang di print, tapi ya udah gpp saya bawa buku nikah kok, bisa di copy aja)
- Copy passport (oke gampang)
- Bukti punya dana yang mencukupi untuk cover biaya hidup (duh, ini mah sama aja kaya apply lagi dari awal dong semua dokumennya *cry*). Sebetulnya tidak masalah juga untuk coba memenuhi permintaan tersebut. Tapi … ada beberapa kendala lain:
(1) dikatakan oleh KBRI Pnomh Penh bahwa proses ini bisa jadi memakan waktu 3-5 hari kerja. Padahal yang ada dibayangan saya adalah dokumen sudah di-submit semua secara online dan persetujuan sudah didapat, di KBRI hanya akan mengambil VITASnya saja. Jadi berdasarkan ini, pasti ada beberapa orang yang tidak merencanakan untuk tinggal lama untuk urus hal ini. Bahkan mungkin cuma spare 1-2 hari saja. Dan kami tidak punya waktu sebanyak itu di Phomh Penh.
(2) rekening koran yang diminta bisa saya lampirkan, karena toh sebelumnya sudah saya submit online. Saya menyampaikan bahwa saya akan lampirkan rekening koran saya karena dokumen itu adalah dokumen yang sudah disubmit dan aplikasinya sudah disetujui. Lalu Bapak di KBRI berkata, “Ya tidak bisa dong. Dokumen keuangannya harus atas nama suami, kan ini keluarga, ya harusnya pihak lelaki yang mensupport keluarga ini“. Yhaaaa … di titik ini lah, saya memutuskan untuk ‘pamit’ dari KBRI Pnomh Penh dan mengganti KBRI menjadi KBRI Hanoi. Hehe. Nalar saya tidak bisa mengerti pola pikir Bapak yang saya temui di KBRI Pnomh Penh karena jelas dicantumkan di situs imigrasi kalau bebas saja antara rekening penjamin atau orang asing untuk dilampirkan.
Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Buku rekening tabungan penjamin atau Orang Asing (saldo minimal setara USD 1,500, sekitar Rp21,000,000)
- Surat permohonan dan jaminan di atas materai. Bisa unduh contoh suratnya di sini (surat ini adalah yang saya gunakan, saya tetap sarankan untuk check kembali dengan pihak imigrasi, barangkali ada update draft suratnya). Harap melampirkan Surat Permohonan dan Jaminan yang ditujukan ke: Direktur Lalu Lintas Keimigrasian. U.P Kasubdit Visa. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta Selatan
- Halaman biodata pasport min. 18 bulan
- Sampul paspor
- Untuk yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (Index 317): Copy Akta Nikah (halaman menyatakan nama dan sebagainya).
Step-stepnya untuk VITAS dan ITAS:
- Buka website ini: https://visaonline.imigrasi.go.id/online/ (Update by 13 Agustus 2020, sepertinya websitenya ganti jadi ini: https://visa-online.imigrasi.go.id/). Kalau belum punya akun, registrasi dulu. Klik tab registrasi. Harap diingat registrasi penjamin hanya dapat dilakukan pada pukul 08:00 – 16:00 pada hari kerja.
- Isi dan upload semua dokumen yang disyaratkan online.
Berikut adalah beberapa poin yang waktu itu saya bingung untuk mengisinya, mudah-mudahan bisa membantu:
– Jenis Visa: PERSETUJUAN VISA TINGGAL TERBATAS
– Maksud Kedatangan/Tujuan: PENYATUAN KELUARGA
– Indeks: 317
– Lokasi Perwakilan RI untuk pengambilan VISA: pilih yang mau dituju
– Jangka waktu tinggal sampai dengan: 6 BULAN –> pilih saja 1 tahun karena pada kenyataannya kami isi 6 bulan, cuma di Hanoi diberikan 1 tahun.
– Deskripsikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Orang Asing: PENYATUAN KELUARGA. MENIKAH DENGAN WNI. - Penjamin membayar biaya kawat (Rp200,000). Bayar online, saya pakai KlikBCA. Pajak Penerimaan Negara dan tinggal input kode billing yang sudah disediakan.
- Disetujui (jika disetujui) dan akan mendapat email dengan surat persetujuan visa, dan persetujuan ini dikirim ke KBRI yang dipilih.
- Orang Asing datang ke KBRI yang dipilih dengan surat persetujuan visa dan melakukan pembayaran (USD 165).
- Setelah memperoleh visa, Orang Asing ke Indonesia dan melapor ke kantor Imigrasi setempat (dikatakan harus lapor max 3 hari setelah kedatangan di Indonesia).
- Mengisi form ITAS secara online.
- Submit dokumen (termasuk paspor Orang Asing) ke kantor Imigrasi.
- Pengambilan foto dan data biometric Orang Asing (2-3 hari setelah dokumen disubmit, pihak imigrasi akan informasikan tanggalnya ketika penyerahan dokumen).
- Bayar secara online (Rp2,500,000: 1 juta untuk multiple entry permit dan 1,5 juta untuk ITASnya). Saya pakai KlikBCA. Pajak Penerimaan Negara dan tinggal input kode billing yang sudah disediakan. ITAS akan jadi setelah 3 hari kerja
- Izin Tinggal Terbatas diterbitkan. Pengambilan paspor (dengan ITAS di dalamnya) di kantor Imigrasi. Pengambilan hanya bisa dilakukan jam 11 sampai 3 sore.
Biaya yang dikeluarkan:
- Biaya kawat: Rp200,000; dibayarkan online (saya pakai klikBCA).
- Biaya VITAS: USD 165; dibayarkan di KBRI yang dikehendaki. Bayarnya di bank sih, nanti di KBRI akan diberikan kertas berisi alamat bank dan rincian lainnya untuk melakukan pembayaran.
- Biaya ITAS dan mutiple entry: Rp2,500,000; dibayarkan online (saya pakai klikBCA).
Note: Ada ketidaksesuaian soal biaya antara website dengan kenyataan yang terjadi untuk biaya kawat dan biaya VITAS, tapi ya mungkin situs saja yang belum update.
Tips:
- Seperti yang sudah saya tuliskan sebelumnya, jangan lupa sebelum memilih KBRI mana yang akan dituju, sebaiknya ditelpon/di-email dulu ke sana untuk memastikan bahwa KBRI tersebut aware dengan hal ini dan apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengambilan VITAS dan waktu yang diperlukan. Ketika di KBRI Hanoi, kami hanya membawa print out telex, mengisi form, menyerahkan pas foto suami 1 lembar 3×4 dan membayar biaya USD 165. Selesai dalam 1 hari alias bisa ditunggu. Saya menilai KBRI Hanoi sangat koperatif.
- Sebaiknya spare 1-2 hari walaupun diharapkan bisa selesai dan diambil di hari yang sama. Untuk jaga-jaga ada masalah teknis.
- Sebelum ngisi aplikasinya secara online, ada baiknya semua dokumen disiapkan dulu, dalam format JPG ya. Dengan ukuran file 150-200 kb.
Segitu dulu kali ya 🙂 Ini ada dua blog yang saya jadikan acuan ketika saya mengurus VITAS untuk suami saya, barangkali ada informasi lain yang kalian tidak dapatkan di sini, bisa coba tengok dua tulisan ini: (1) Indonesian-Brazilian couple, Mbak Retno Lantika: Cara apply VITAS 317, (2) Desi Sachiko: Cara mengurus KITAS sponsor suami/istri WNI.
Semoga bermanfaat dan semoga urusan aplikasi VITAS dan ITAS-nya lancar!
PS: Jika sudah memperoleh ITAS, jangan lupa untuk urus SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil ya. Persyaratannya mudah, biasanya hanya perlu (1) Surat Permohonan, (2) Fotokopi pasport WNA, (3) Fotokopi KITAS, (4) Surat Jaminan dan Sponsor, (5) Pas foto, untuk ukurannya dan warna latar bisa dikonfirmasi lagi dengan masing-masing Dukcapil.
Oh ya, kalau kalian ingin urus alih status ITAS ke ITAP, tulisannya ada di sini ya.
66 Comments
https://visaonline.imigrasi.go.id/online/
Sy susah banget buka web ini, closed connection atau temporarely closed web dan lain sebagainya, kenapa ya?
Hi, sepertinya websitenya jadi ini: https://visa-online.imigrasi.go.id/
Kak mau tanya boleh ya kak :’) kan aku sama pacarku ldr dan berencana mau mengurus pernikahan di indo kira kira bisa gak ya kak apply itas/vitas ini dari korea? :’) soalnya masih bingung bisa atau nggaknya trus lebih menghubungi ke instansi mana ya :’) terima kasih kak
Berapa ya ukuran utk documentnya yg di udah bisa masuk max nya mb?
Hi Drei Britt, maaf baru balas. Info ini sudah ada di artikel. Format JPG, dengan ukuran file 150-200 kb.
mba mau tanya, apakah sedang pandemi seperti ini tetap bisa mengajukan VITAS dan ITAS untuk penyatuan keluarga?
Mungkin bisa ya. Apakah orang asing saat ini ada di Indonesia? Kalau iya, itu berarti masuk visa onshore service. Layanannya dibuka sampai maksimal 14 September 2020. Untuk lebih jelasnya coba tanya langsung ke pihak imigrasi, bisa ke akun twitter resminya, atau ke visa@imigrasi.go.id.
Kalau orang asing berada di luar Indonesia, saat ini sepertinya tidak bisa. Semoga semua urusannya lancar ya.
kak mau tanya nih kalau calon suami saya datang menggunakan visa kunjungan dan masih di indonesia kita bisa apply lagi vitas di website walaupun suami masih berada di indonesia ? atau harus keluar dulu dari indonesia baru bisa apply visa untuk vitas ?
Sepertinya kalau untuk apply-nya gpp ketika masih di Indonesia, tapi pengambilan Vitas-nya harus di KBRI di luar Indonesia.
Setahu saya seperti itu prosesnya.
Saya sarankan coba kontak Imigrasi untuk memastikan, biasanya mereka cukup aktif jawab-jawab pertanyaan via akun resmi Twitter. Good luck ya!
buku tabungan itu yang bagian mananya ya mba? apakah ini surat referense dari bank yang mencantumkan saldo? atau foto buku tabungan yang di print ke bank yang ada saldonya?
Hi Jia, saya waktu itu minta rekening koran/bank statement ke kantor cabang (kalau tidak salah 3 atau 6 bulan terakhir), dan dilegalisir pihak bank.
Hello, mau nanya, setelah dpt VITAS, ada batas waktunya ngga harus masuk Indonesia selambat-lambatnya berapa lama setelah dapat VITAS? Dan untuk surat permohonan & jaminan, cukup ditandatangan di atas materai ya? Tidak perlu tandatangan di hadapan konsuler dan dilegalisir di KBRI?
Hi Mbak Firsta, ada beberapa yg mau aku tanyakan:
1. Itu akta nikahnya diperoleh saat menikah di Indonesia atau di luar negeri?
2. passport yg min.18 bulan itu kedua belah pihak suami dan istri kah ?
3. apakah harus imigrasi yg sesuai dg KTP saya sebagai penjamin untuk proses dari vitas ke itas? karena kebetulan saya masih KTP Bogor tapi kerja dan tinggal di Bali.
Hi Chariskha,
Saya menikah di Indonesia, jadi buku nikahnya Indonesia. Pihak WNA saja, karena ITAS/ITAP akan menempel di sana.
Soal ini saya agak bingung, setahu saya seperti di bawah ini namun saya sarankan untuk check kembali ke pihak imigrasi untuk lebih jelasnya (biasanya mereka responsif di Twitter).
Harus sesuai domisili, waktu itu domisili dan KTP saya sama-sama Jakarta Timur. Sekarang kami pindah ke Yogya, maka saya harus pindah KTP dulu dari Jakarta ke Yogya, baru bisa urus mutasi pindah Kanim untuk suami (wna). Jadi menurut saya, kemungkinan Chariskha akan diharuskan pindah KTP Bali (sesuai domisili kalian). Semoga membantu ya. Good luck!
Mba mau Tanya waktu saya mengisi form kok yg muncul tempat tujuan Hanya luar negeri semua sy tulis indonesia tidak bisa. Kemarin sy mengajukan Vitas dan sdh di setujui to pengambilan hrs di SINGAPURA sedangkan suami sy msh berada di indonesia. Sy msh bingung mba cara menginputnya. Boleh minta tolong mba . Tempat sy di temanggung
Hai Alwiah, pengambilan Vitas memang tidak bisa di Indonesia. Harus di KBRI (di luar Indonesia).
Kak Frista,
Sebelumnya terima kasih banyak dah share pengalaman dan detail info dan ilmu yang sangat bermanfaat ini. Saya mau tanya kak berarti lebih praktisnya sebelum calon datang ke Indonesua langsung apply online visa VITAS aja ya (ga perlu sosial budaya dulu)? . Karena sebenernya ITAS / KITAS ini saya butuhkan karena dari kedutaan turki hanya membolehkan saya pake tiket one way ke turki bila saya apply spouse visa di Indonesia setelah menikah di Indonesia, nah syarat dapet spouse visa itu butuh KITAS kak :,( menurut kak Frista gimana baiknya kak? Oh ya kak walau status kami belum melaksanakan pernikaham tetep bisa dapet KITAS ga? Karena rencana setelah calon saya datang ke Indonesia bbrp minggu kemudian baru nikah insyaaAllah . Nah tapi dari tulisan kakak max 3 hari setelah sampai Indonesia harus ke Imigrasi untuk submit dokument dan proses apply KITAS ya? Tolong advise nya kak hiks…Trims sebelumnya kak Frista
Hi Yeni, saya tidak aware kalau ada VITAS dan ITAS untuk calon pasangan (suami/istri). Setahu saya, VITAS dan ITAS adalah sponsor suami/istri (ada juga sponsor kantor/perusahaan jika wna bekerja untuk perusahaan di Indonesia). Jadi, jika statusnya belum menikah, setahu saya tidak bisa untuk apply.
Kalian berencana akan tinggal di Turki atau di Indonesia? ITAS ini kan Izin Tinggal Terbatas untuk si WNA di Indonesia. Koneksinya di mana ya spouse visa ke Turki tapi perlu ITAS si wna di Indonesia? Mungkin bisa di-check kembali apakah benar spouse visa ke Turki perlu ITAS.
Oh ya, dulu ketika saya menikah, dia menggunakan visa sosial budaya. Setelah menikah, baru kami urus ITAS.
InsyaaAllah tinggal di Turki. Sebenernya saya mau urus KITAS bukan untuk izin tinggal calon suami ďi indonesia rp karena untuk beli tiket one way , nah syarat dari embassy turki one wsy tiket ke turki harus punya KITAS. sedangkan kl mau punya KITAS harus punya visa multiple entry karena harus ambil VITAS di KBRI luar negeri. Nah visa social budaya setahu saya ga bisa multiple entry dan visa social.budaya yg mana yg bisa multiple entry dan bisa dialihkah menjadi KITAS? Ya Alah mau beli tiket one way aja kok ribetnya kyk gini ya hiks hiks hiks
Hi Yeni, paling mudah mungkin beli tiket pp (pulang pergi) aja. Coba check harganya, biasanya tidak terlalu jauh bedanya antara one way dan round trip.
Embassy Turki mensyaratkan kamu (wni) untuk punya KITAS (yang mana adalah dokumen untuk si wna untuk izin tinggal di Indonesia), supaya kamu bisa beli one way tiket dan tinggal di Turki? Umm.. hal ini sulit dipahami oleh saya.
Kalau gitu, coba aja apply Vitas (tidak perlu sosial budaya terlebih dahulu sepertinya), mungkin Vitas bisa untuk keperluan visit saja (tidak harus punya sponsor istri/suami). Alih ke ITAS, dilakukan setelah menikah.
PS: saat ini kayanya belum bisa ya untuk orang asing masuk ke Indonesia (kecuali hal-hal strategis dsb), kurang tahu sampai kapan. Mungkin bisa check di twitter atau instagram resmi Imigrasi untuk berita lebih update.
Iya kak saya setuju sama advise kak Firsta untuk beli tiket pp saja jadi ga ribet urus VITAS . Karena VITAS Syaratnya harus ada buku nikah ya dan harus ambil di kbri di luar indonesia padahal kami insyaaAllah baru mau akan menikah di indonesia jd ribet lagi harus urus visa multi entry buat calon sedamgkan multientry hanya bisa utk visa bussiness atau visa spouse. Alhamdulillah sudah tenang saya sudah ada jalan keluar, Jadi insyaaAllah saya ambil lamgkah yang beli tiket pp aja lebih mudah praktis dan ga ribet ya kak, ga papa hangus tiket pulang nya. Iya betul kak dari imigrasi blum ada info lg kpn dibuka untuk wna masuk ndonesia 😢😔hikss hikss semoga tahun ini dudah dibuka normal lg aamiin. Terima kasih banyak kak Firsta atas advise nya dah fast responsenya..alhamdulilllah. semoga Allah melancarkan proses pernikahan kami aamiin.
sepengetahuan sy Mbak cuma butuh beli tiket round trip .. jadi ga perlu KITAS suami .. krn embassy menganggap bahwa Mbak akan tinggal di Turki jika Mbak beli one way tiket, sementara Mbak sekarang belum menikah dg suami, jadi mereka ga mau meberikan spouse visa dg alasan spouse visa ini seringkali di salah gunakan sebagai alasan utk mencari kerja di negara mereka
jadi lebih efisien beli saja tiket round trip, walaupun ada resiko hangus utk tiket pulangnya tapi proses visa akan menjadi lebih cepat dan sederhana
Hi Mbak Firsta mau tanya copy buku nikah , apakah cukup upload scan buku nikah ? atau foto copy buku nikah yang di legalisir? mohon sarannya terima kasih
Hi Reny, cukup scan buku nikah saja waktu itu. Good luck ya.
Hi Firsta,
Terima kasih untuk info nya, sangat berguna sekali. Suami saya baru saja mendapatkan persetujuan teleks, rencana akan ke indonesia bulan desember. kira-kira ada limit waktu setelah dikeluarkan teleks ga ya? saya coba cari informasi ini di website imigrasi tp ga nemu.
Trims
Hi Tasya, aku kurang tahu juga. Mungkin diurus saja Vitasnya karena setahuku Vitas valid 1 tahun, dan rasanya sih gpp setelah pegang Vitas lalu gak buru-buru ke Indonesia. Waktu itu kami sempat jalan-jalan dulu di Vietnam setelah pick up Vitasnya. Mungkin coba tanya imigrasi via Twitter? Biasanya mereka cukup responsif.
mbak mau tanya sya kemarin sedang mengurus itas keluarga , itas suami sdah selesai tinggal anak dan istri yang harus sya uruskan, prosedurenya bagaimana yaa?
Hi Mas, maaf mas saya gak ngerti. Gak pernah mengurus untuk satu keluarga. Mungkin sama saja seperti mengurus yang punya suaminya. Yang saya bicarakan di sini ITAS sponsor suami/istri, jadi kalau keduanya, saya gak ngerti.
halo kak terima kasih atas sharing nya mellalaui blog kakak karna sangat membantu sekali , aku mau tanya aku sudah dpt approval regiter akun dr imigrasi dan sedang mau proses data data yang di butuh kan mereka di web online nya . aku mau tanya nanti suami aku harus serahkan buku nikah asli atau copy saja ? karna buku nikah ny a saat ini ada di indonesia saam aku dan suami aku di uk, apaakah tdk ada masalah ?
Waktu itu kami cuma kasih copy saja rasanya (walaupun aslinya saya bawa juga sih). Mungkin double check dengan pihak KBRI di UK terlebih dahulu? Good luck ya.
Hi Firsta, salam kenal. Thanks for the linkback to my blog! 🙂
Cheers
Hi Diana, salam kenal juga! My pleasure. Terima kasih sudah berbagi informasi!
Salam kenal saya baru proses pembuatan telex visa. Nah ketika baca-baca alih status telex visa ke itas diperlukan surat CNI (bagi yg menikah diluar negeri). Kira-kira masih perlu CNI gak yah kalau married sudah 5 tahun dan sudah lapor di kedutaan (Jerman) dan dicatatkan di catatan sipil. indonesia. Soalnya kedutaan Jerman bilang “Gak salah Bu nanya CNI… CNI cuma bisa dibuat pas sebelum married dengan tujuan untuk menikah” 😅
Ohya yang kedua untuk formulir Itas berarti sekarang di-isi secara online yah?
Terima Kasih
Halo Mila, salam kenal. Setahu saya CNI memang untuk sebelum menikah. Agak aneh ya minta CNI. Atau mungkin pakai copy CNI yang lama? Yang kalian pakai ketika menikah?
Kalau dokumen itu tidak ada, sampaikan saja tidak ada dan lampirkan surat lapor di kedutaan dan dokumen pencatatan dari catatan sipil Indonesia. Iya, waktu itu isi online, tapi kami tetap ke kantor imigrasi ketika alih dari VITAS ke ITAS untuk penyerahan dokumen dan isi form. Good luck ya!
Hi mba . Mau tanya ketika mba ganti dr kbri pnomh pnenh ke kbri hanoi itu apply lg atau gimana ? Sy apply untuk kjri frankfurt tp kayanha mau jd di kbri milan aja . Makasih
Hai Irenna,
Waktu itu apply lagi.
Hi mba frista.
Saya mau tanya sekalian minta pengalamannya.
Suami saya WNA yg baru saja punya visa C317.. visa C317 tuh udah vitas ya namanya ??
Nanti kita rencana pulang ke Indonesia awal November.
Berarti sesampainya di Indo kita harus lapor ke imigrasi sesuai domisili ?
Nah, pas lapor itu ada dokumen yg harus dibawa selain passport ??
Lapor itu kita sekalian ajuin itas atau gmna ??
Halo Vina, Vitas salah satunya memang untuk Penyatuan Keluarga (Index 317). Iya harus langsung lapor imigrasi, sesuai domisili/alamat ktp sponsor. Dokumen yang harus dibawa ketika lapor waktu itu seingat saya hanya passport dan vitas-nya saja. Selalu bawa copy buku nikah dan dokumen lain yang biasanya diperlukan. Kalau saya waktu itu di imigrasi Jakarta Timur ketika lapor memang langsung diarahkan pengajuan ITAS.
Mbaa mau tanya lagi, ITAS ini setelah di laporkan ke imigrasi sesuai domisili jadi bisa keluar-masuk indonesia tanpa submit lagi?
Karena di visa yang suami saya dapat dari kbri di tulis ‘single entry’, dan saya belum melaporkan ke imigrasi di kota saya karena suami masih dalam karantina 14 hari
Hi Jia, mungkin maksud kamu Vitas ya yang didapat dari Kbri? Vitas dialihstatus ke Itas. Sebaiknya saran saya, kamu saja ke kantor imigrasi untuk lapor (mungkin jika bisa telepon saja untuk memastikan) jika suami masih karantina, melaporkan soal keadaan suami. Setelah itu alihstatus ke ITAS, biasanya langsung dengan Multiple Re-Entry Permit (MERP)-nya. Jangan lupa di-check kembali. Dengan MERP baru bisa keluar masuk Indonesia. Good luck.
Halo mba Firsta terimakasih untuk penjelasan nya, aku jg lg dlm proses utk pembuatan visa c317 ini.. tapi pertanyaan nya adalah, apakah berlaku utk pasangan wna yg tdk tinggal di Indonesia? Jd krn covid sy tdk bs join di negara tmpt suami sy bekerja (Angola), lalu sy pulang ke Jakarta.. nah kami butuh visa yg suami sy bs keluar masuk selama setahun kedepan krn dia bs dpt cuti setiap 2-3 bln utk masa libur 3-4 minggu.. sy bingung utk telex visa c317 ini, apa dia blh keluar masuk indonesia? Sy ud coba tlfn email dm twitter IG imigrasi tdk ad jawaban ☹️☹️ Jika sy memilih D212 itu jg buat sy bingung.. tidak ad arahan begini.. maaf ya mbak jd curhat
Hai Ivevitoesly, saya tidak paham soal ini. Tapi karena covid, langkah terbaik memang membuat visa c317 (ini vitas ya?) dan dialihstatus ke Kitas. Saya kurang tahu kalau vitas boleh atau tidak kelur masuk Indonesia, yang setahu saya boleh adalah Kitas/Kitap (Itas/Itap). Kalau telepon, email dan twitter + IG tidak dijawab, saya sarankan mengunjungi kantor imigrasi. Saya waktu itu melalui imigrasi Jakarta Timur, mereka responsif vía IG dan Whatsapp chat. Good luck ya.
Mbak Fiesta, Salam kenal . Mau Tanya Cara uploadnya kalau buku tabungan itu kan Ada beberapa lembar yang isi data sama transaksi 3bulan terakhir semua discand dalam satu lembar kertas apa satu satu scandnya? Terus diupload satu satu gitu kah?
Hai Mbak Rini, salam kenal juga. Waktu itu saya scan jadi 1 file sih rasanya. Mungkin saya jadikan satu halaman begitu, maaf sudah agak lupa. Kayanya harus JPG ya?
Saya waktu itu rekening korannya tidak berlembar-lembar, karena rekening yang digunakan memang rekening tabungan jadi tidak banyak transaksi.
Hallo Mb Fiesta. Salam kenal, dan trimakasih infonya sangat bermaanfaat. Saya sekarang sedang menunggu verifikasi visa C17 suami saya. KTP saya masih KTP ponorogo, namin saya bekerja dan berdomisili di Yogyakarta. Yg ingin saya tanyakan, saat kedatangan suami k Indonesia, apakah bisa saya lapor ke Imigrasi Yogyakarta dengan membawa Surat Keterangan Domisili dimana saya tinggal? Trimakasih mb.
Hai Mbak Maya, setahu saya harus sesuai KTP dan domisili. Kalau misalnya berdomisili di Yogya, berarti harus pindah KTP Yogya dulu baru bisa laporkan suami.
Sponsor (istri/suami) dari WNA harus ber-KTP-kan daerah tempat WNA akan lapor. Ribet memang, tapi aturannya demikian.
Coba double check dengan pihak imigrasi lagi ya, siapa tahu aturan berubah. All the best!
Trimakasih Mb Firsta untuk masukannya. Iya mgkn sebaiknya saya double check dulu di Imigrasi nggih. Makasih banyak Mb. Semoga sehat selalu. 🙏
Suami apply visa diembasy indonesia disingapore tp diminta surat nikah padahal kami nikah disingapore.untuk selanjutnya apakah hrs ad buku nikah indonesia kalo mau ngurus kitas buat suami.makasih mba
Hi Pudji, saya menikah di Indonesia jadi saya tidak punya pengalaman yang sama. Setahu saya, kalau menikah di LN, dokumen pernikahan harus dilaporkan ke Catatan Sipil. Coba cari tahu/info dari orang yang case-nya sama/mirip-mirip. Good luck.
Mbak Maya pertanyaan sy adalah, suami sy sudah pemegang KITAS dsn beberapa kali perpanjangan krn passportnya tidak sampai 1 tahun lagi masa expirednya imigrasi menolak perpanjangan KITAS dan utk mengurus pasport baru saat tinggal di Indonesia butuh waktu kurang lebih 3 bulan menurut embassynya di jakarta, sementara masa berlaku kitas tinggal 2 minggu lagi, sebelumnya informasi dari keimgirasian ini tidak akan menjadi masalah hanya perlu membayara biaya overstay sampai KITAS diperpanjang setelah pasport baru selesai, tapi ternyata kemudian pihak imigrasi memaksa utk mendeportasi suami, krn kurangnya pengetahuan masalah keimigrasian kami kemudian menurut saja saat ada keputusan deportasi, sekarang kami sedang mengurus pemulihan cekal dan VITAS, tapi kami diminta untuk membayar biaya overstay pada saat sebelum suami dulu dideportasi dg alasan utk menghapus cekal di sistem, sementara kami sdh membayar VITAS sebesar $150, pertanyaan sy apakah biaya overstay ini benar2 harus di bayar, atau akal2an agency dan oknum saja utk mendapatkan uang lebih, krn overstay itu sendiri sebetulnya bukan kesalahan murni kami tapi akibat informasi yg salah dari pihak imigrasi, dan deportasi ini sdh 3 tahun yg lalu artinya selama 3 tahun ini suami tidak bisa datang ke Indonesia, dan kami sdh membayar $150 yg seumpamanya sesuai dg yg saya baca itu sudah berarti bahwa pengajuan VITAS disetujui, krn pembayaran $150 melalui bank di Indonesia dan tidak mesti membayar di KBRI yg ada di negara suami
apakah Mbak punya informasi atas masalah sy ini
oh ya sy menikah dengan suami sejak tahun 2010 dan sudah dikaruniai anak
Hi Mbak, saya tidak punya pengalaman dengan deportasi, tapi menurut nalar saya jika wna overstay, memang ada denda yang harus di bayar. Apakah Mbak sudah mencoba tanyakan langsung ke pihak imigrasi?
Mau nanya dong mba, untuk bayar biaya kawat Dan biaya vitas nya di bayar langsung setelah dapat email permohonan visa di Terima atau bagaimana ya… Mohon di Bantu penjelasannya
Hi Imam, maaf baru balas. Sebetulnya sudah ada di artikel. Biaya kawat dibayar secara online setelah aplikasi di-submit. Biaya Vitas dibayarkan di KBRI. Ketika alih status ke ITAS, biaya dibayarkan online setelah dokumen di-submit ke imigrasi.
Mbak kalau untuk rekening tabungan screen shot dari online banking boleh nggak ya? tidak pernah ke bank huhuhu…
Hai Ing,
Maaf ya baru balas. Mungkin bisa, dicoba saja. Sekarang ini memang susah ya untuk ke mana-mana. Sukses ya!
hi mba..
mau tanya, kitas pengurusannya hanya diimigrasi sesuai ktp saja kah? tidak harus ke imigrasi jakarta lagi untuk dapat persetujuannya?
prosesnya itu bkn dr imigrasi setempat-kanwil-imigrasi jkrta- imigrasi setempat lg?
Hi kak Firsta, saya berencana apply evisa index 317, soal upload buku nikah, itu karena bukunya ada beberapa halaman, apa file jpg-nya dijadikan satu atau bagaimana ya kak pas upload ke web visa online? Terima kasih
Hello Mba,
Boleh tanya atau berdiskusi untuk case like this.
Saya ada kerabat kebangsaan Australia. Sudah punya KITAS dan office di Indonesia (Bali) dan tinggalnya juga di Bali.
Kerabat saya itu sudah menikah dan divorce. Memiliki 1 anak usia 9 tahun, passport Australia. Ibunya berencana meninggalkan anaknya untuk diasuh kerabat saya itu, dan kerabat saya itu ingin cepat-cepat membawa anaknya tersebut ke Indonesia.
Apakah ada saran atau solusi yang bisa diberikan, ada agent imigrasi profesional kenalan yang dapat membantu pengurusan Visa/KITAS untuk anak tersebut, karena saat ini kondisinya kan orang asing tdk bisa masuk ke Indonesia, sedangkan anaknya perlu segera diambil dan dibawa ke Indonesia.
Terima kasih ya.
Hai Mbak Melky,
Saya tidak tahu perihal tersebut. Sudah coba tanya di group Facebook Pernikahan Campur? Di sana biasanya banyak yang bahas persoalan seperti ini. Coba dicari dulu saja dengan beberapa kata kunci di search box group tersebut, kalau ada yang kurang jelas, biasanya langsung tanya saja di sana. Banyak yang suportif kasih saran 🙂 Maaf ya tidak banyak membantu. Good luck!
Hi Firsta,
Salam kenal, saya indah.
Saya berencana menikah dg WNA tahun 2021 ini, kebetulan calon saya kerja di indonesia dan mendapatkan kitas dari perusahaannya.
Selanjutnya sy berencana untuk pengajuan visa c 317, berapa lama limit visa tsb? Misalkan cuma 1 th saja, berapa besar biaya perpanjangannya?
Anyway, thank you so much sudah ada blog ini, semoga semakin banyak membantu warga WNI yg melakukan proses visa, dll…
Terima kasih.
Dear Mba Frista,
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
1. Saat apply VITAS (Penyatuan Keluarga) karena menikah dengan WNI, salah satu syarat nya adalah SURAT BUKTI PELAPORAN PERNIKAHAN DARI PERWAKILAN RI (SURAT BUKTI PELAPORAN PERNIKAHAN YANG TERBITKAN OLEH KANTOR PERWAKILAN RI (KBRI/KJRI) BAGI PERNIKAHAN YANG DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI.), tapi dalam case saya menikahnya di Indonesia, bukan di Luar Negeri. Nah ini dokumen apa jadinya yang diupload ya?
2. Posisi WNA sekarang di Indonesia dan memegang Visa Terbatas (1bulan), apakah ada ketentuan harus berapa hari minimal untuk mengajukan VITAS? (misalnya 7 hari sebelum habis harus ajukan, kalau lebih dari itu tidak bisa ajukan VITAS)
Mohon informasinya, terima kasih.
Hai mbak, thanks infonya bermanfaat banget. Saya mau tanya kalau sudah dapat visanya, ada time limitnya ga, dari dapet visa sampai berangkat ke Indonesia? Misalnya dapet visanya hari ini, trus nanti berangkatnya 2 bulan kemudian. Apakah bisa demikian? Terima kasih atas jawabannya.
Hi Veronika,
Saya tidak tahu, kemungkinan gpp barangkali ya karena jangka waktu 1 tahun Vitas-nya. Waktu itu, kasus saya, sepertinya 1-1,5 minggu setelah dapat Vitas baru kami kembali ke Indonesia dan urus alih status ke Itas. Untuk lebih pastinya ditanyakan saja ke pihak KBRI / Imigrasi. Good luck ya!
Thanks reply nya mbak 🙂 setalah cari-cari info di website nya KBRI, ternyata batas waktunya 90 hari sejak tanggal dikeluarkan. Kalau ga dipakai dalam 90 hari, maka akan hangus.
Hallo mbk…
Saya (wni) dan suami (wna) tinggal di Prancis..kami ingin mengunjungi orangtua saya diIndonesia. Denger2 katanya wna yg pny vitas bs ke indonesia skrg untuk penyatuan keluarga. Tapi apa mengunjungi ortu termasuk salah satu hal yg bs diajukan untuk vitas ya? Terimakasih 🙂
Maaf mba…mohon info surat jaminannya pake meterai 6000 atau gimana?