Beberapa hari yang lalu, artikel tentang KITAS dapat traffic lumayan banyak dan saya menerima beberapa pertanyaan via IG. Di antara orang yang bertanya soal KITAS, ada satu yang bertanya soal alih status ITAS ke ITAP, dan ooppsssiieee … jadi ingat kalau saya belum update tentang itu di blog ini hehe. Saya mau buat tulisan singkat tentang timeline, biaya dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk alih status ITAS ke ITAP.
Proses alih status ITAS ke ITAP saya lakukan di Imigrasi Jakarta Timur, sesuai dengan domisili. Oleh karena itu info dan surat-surat alih status ITAS ke ITAP yang saya jelaskan/lampirkan di sini perlu disesuaikan berdasarkan domisili kalian (sponsor orang asing) masing-masing. Seperti kebanyakan proses urus-urus dokumen, terlihat ribet, tapi it’s managable. Tarik napas panjang dan kerjakan satu persatu. 🙂
Timeline:
19 Maret 2020: Submit semua dokumen yang diperlukan ke kantor Imigrasi. Setelah submit semua dokumen—daftar dokumen yang diperlukan ada di bawah, akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran. Pada Bukti Pengantar Pembayaran terdapat tanggal kadaluarsa yaitu 1 bulan setelah tanggal submit, jangan lupa untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal kadaluarsa.
19 Maret 2020: Survei tempat tinggal oleh pihak Imigrasi. Ketika submit dokumen, disampaikan bahwa akan ada survei dalam beberapa hari kedepan, tapi mungkin karena waktu itu sedang masa akan penerapan PSBB, survei dilakukan di hari yang sama. Pada saat survei, ada 3 petugas imigrasi yang datang. Mereka melakukan wawancara dan mengambil beberapa foto.
Pertengahan April 2020: Pembayaran sebaiknya dilakukan 2 minggu setelah submit dokumen (saya diinfokan oleh petugas imigrasi ketika submit dokumen di kantor Imigrasi). Saya melakukan pembayaran pertengahan April melalui KlikBCA. Pada Bukti Pengantar Pembayaran terdapat Kode Billing yang harus diinput ketika melakukan pembayaran. Caranya: Pilih pembayaran, pilih pajak, pilih penerimaan negara dan masukan kode billing. Jangan lupa untuk screenshot bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Pertengahan Juni 2020: Normalnya proses dokumen alih status ITAS ke ITAP memakan waktu 1 bulan dari tanggal submit dokumen, tapi karena covid-19, proses jadi lebih lama. Saya akhirnya menanyakan statusnya kembali via whatsapp (oh ya, nomor whastapp setiap kantor imigrasi beda-beda jadi bisa check di Twitter atau coba telepon ke kantor imigrasi) pada pertengahan Juni dan diinformasikan bahwa dokumen sudah selesai dan siap diambil. Sebelumnya saya hanya check via website saja dan selalu tertera “dalam proses”. Waktu itu saya check di sini: https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/Manajemen_Layanan/manajemenLayanan.xhtml, tapi entah kenapa sekarang tidak bisa diakses (mungkin mereka ganti alamat URL).
Biaya:
Jenis Permohonan: Alih Status ITAS ke ITAP Penyatuan Keluarga.
Biaya:
- ITAP berlaku 5 tahun (Rp5,000,000)
- Izin masuk kembali berlaku 2 tahun (Rp1,750,000). Jangan lupa untuk urus izin masuk lagi ketika sudah habis masa berlakunya.
Total: Rp6,750,000
Dokumen yang diperlukan:
- Fotocopy KTP Penjamin (Keluaran Jakarta Timur)
- Fotocopy KK Penjamin (Keluaran Jakarta Timur)
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Nikah
- Surat Domisili dari Kelurahan. Surat Domisili menyatakan bahwa orang asing tinggal bersama penjamin di alamat yang sama yaitu Jakarta Timur. Ini harus diurus dari RT dulu (ada surat pengantar RT).
- Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP. Dibuat dan ditandatangani oleh suami/istri wni
- Surat Pernyataan Integrasi. Dibuat dan ditandatangani oleh wna
- Surat Pernyataan dan Jaminan. Dibuat dan ditandatangani (dengan materai) oleh suami/istri wni
- Mengisi formulir PERDIM 24 & 25—formulir ini didapatkan dari kantor Imigrasi
- Fotocopy paspor wna, visa (ITAS)
Contoh untuk surat nomor 5, 6 dan 7, kalian bisa akses di sini. Silakan sesuaikan di bagian-bagian yang diperlukan (saya highlight kuning).
Selama proses pengurusan alih status ITAS ke ITAP, semua berjalan lancar dan cukup mudah. Hanya proses pengurusan dokumen jadi lebih lama karena covid-19, ITAP jadi lebih dari 30 hari. But it was ok 🙂
Semoga tulisan ini berguna dan I wish you all the best for the ITAP application process!

Comments
48 responses to “Proses Alih Status ITAS ke ITAP (Sponsor Istri/Suami)”
Salam kenal kak,
Terimakasih artikel nya sangat membantu,
suami sy mau alih status dari KITAS ke KITAP,
kak sy mau tanya apa perlu melampirkan saldo rekening sponsor juga? Minimun berapa ya saldonya?
Teeimakasih sebelumnya…
Hai Atik,
Saya tidak melampirkan rekening koran (bukti saldo rekening) pada saat alih status Itas ke Itap. Persyaratan dan lainnya soal alih status Itas ke Itap bisa dibaca di sini ya. Good luck!
Terimakasih byk kak, informasinya sangat2 membantu good luck ya kak!
Hallo bu frista , sy mau nanya .suami saya WNA yg bekerja di perusahaan , setelah selesai masa kontrak kerja , suami sy tdk mau perpanjang kontrak kerja lagi semntara itu masa itap suami sy masih tersisa 2 thun .nah pertanyaan sy .apa dr pihak perusahaan bisa membatalkan itap suami sy ? Makasih
Terimakasih byk kak, informasinya sangat2 membantu, oh iya kak utk pembayaran yang 1.750.000 ini untuk ijin masuk maksudnya multipel entri/ ijin keluar masuk ya kak? Utk 2 thn kemudian nt sambung lagi ya, ga sekali 5 thn jg ya kak?, terimakasih sebelumnya…
Hi, iya Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP). Setelah dua tahun diperpanjang. Saya juga gak ngerti kenapa Imigrasi tidak buat langsung 5 tahun saja 🙂
Hi firsta mau tanya, ketika imigrasi datang ke rumah akan di wawancara apa Saja ya?
Hallo kaka,terima kasih informasi nya,sangat membantu,hari ini,saya juga mau pengajuan kitap suami,semoga lancar dan di approved,salam bahagia selalu,dan sukses buat Blog nya,🙏🏻🙏🏻
Halo, senang sekali kalau informasi ini membantu. Good luck ya!
Kak Erisnawati
Bgmn pengurusan KITAP suami kakak apa sdh selesai.
Suami sy rencana okt 2021 mo dtng.
Sy berencana urus KITAS ke KITAP
Mohon ya kak balasannya
Kl aq mau tnya donk…. Kl sdah bkin itab kan hrs bkin ktp…. Syaratnya apa aja ya?
Hai,
Syarat pembuatan KTP dan KK orang asing (info ini dari Dukcapil Yogya di mana saya memproses KTP & KK suami):
– Pengantar RT/RW
– Fotocopy buku paspor WNA lengkap 1 lembar
– Fotocopy KITAP 1 lembar
– Fotocopi izin kerja (jika bekerja)
– Surat Sponsor (Perusahaan, Lembaga Organisasi, Personal, atau Pemerintah)
– Fotocopy KTP & KK sponsor 1 lembar
– Surat Nikah atau Akta Perkawinan (bagi yang menikah)
Sangat membantu .. jika sy KTP asli Jateng tapi domisili di Jkt .. apa kah masih bs di urus di Jkt ? Atau harus urus di Semarang ? Artikel nya sungguh sangat membantu dibanding harus pake agent byr nya puluhan juta hiks ..
Hai Neisa, setahu saya alamat di KTP harus sesuai domisili. Jadi kalau KTP Jateng dan domisili di Jakarta dan hendak lapor imigrasi Jakarta, maka Neisa harus urus pindah KTP terlebih dahulu. Memang agak ribet dan lumayan banyak dokumennya tapi bisa kok dikerjakan sendiri, banyak sabar aja hehehe.
Good luck ya!
halo kak Firsta terimakasih banyak info2 dan ceritanya yg sgt membantu. skrg sy baru mau apply vitas c317 buat suami..
kalo bole tanya suami kk apa bekerja di prusahaan atau bisnis sendiri ka di indo
setelah alih status ITAS ke ITAP suami bisa bekerja kah di indo? mmg setau sy hrs urus IMTA, dan bbrp dokumen lain juga ke kemenaker..
mungkin kk tau mengenai hal ini
thanks soo muchh, Jen
Hi Jen, suami saya freelancer konsultan. Tidak mengurus IMTA, tapi día bayar pajak di sini (memiliki Npwp personal). Maaf ya, saya kurang tahu tentang bekerja di perusahaan atau mendirikan bisnis di Indonesia.
Baik kak. Thank you infonya.
Hallo dear
Bentar lagi itas pertama suami hampir habis(30 januari) ,dan mau alih status ke itap
Apakah itap bisa di peroleh setelah itas 1x,sedang usia pernikahan kami sudah16 th
Terima kasih infonya
Bisa. Saya kemarin juga hanya 1x Itas, usia pernikahan sudah di atas 7 tahun, dan langsung alih status ke Itap.
Case yg mau saya tanyakan agak lain. Sebagai pemegang KITAS ex WNI, saya mau merubahnya menjadi KITAP.
Apakah bisa memberi info tentang prosedur nya dan apakah harus menunggu sudah berapa tahun memiliki KITAS,
baru bisa dirubah menjadi KITAP. Thanks
Hai Robert, maaf baru balas ya. Saya tidak tahu soal ini karena tidak pernah dengar info mengenai KITAS dan KITAP untuk ex WNI.
Assalamualaikum bu
Oh Iya Saya mau tanya bu, katanya Kalo ga di kabulin kitapnya uangnya hangus ya bu dan harus bikin ulang memang ada kasus yg ga di approve kitapnya bu ?